Dampak Globalisasi semakin jelas, budaya atau tradisi sangat mudah sekali dikalahkan oleh dampak globalisasi, sebagai orang Bali tentunya kita harus dapat mengontrol keadaan globalisasi sehingga budaya kita tidak ikut terkena arus negatifnya. Peran Pemerintah Provinsi Bali yang serius sudah kita lihat dari visinya yaitu "Nangun Sat Kerthi Loka Bali", yang artinnya menjaga keagungan, kesucian, dan taksu alam bali beserta isinya secara sekala dan niskala. Visi ini bertujuan untuk menuju Bali Era Baru yang mencakup tiga aspek utama yaitu Alam, Krama, dan Kebuayaan Bali yang berlandaskan Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi.
Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), yakni Peraturan Gubernur Bali , Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakaian,Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali
Pakaian tradisional atau busana adat merupakan salah satu warisan leluhur yang mencerminkan identitas seseorang, dalam busana adat Bali seseorang tentu akan terlihat lebih santun, beretika, bermoral, dan tak lepas dari spiritualnya. Percaya atau tidak, busana adat bali apabila dilihat oleh orang lain yang pertama dipikirkan ialah kesantunan dan taksu Bali. Untuk menjaga busana adat bali, maka dikeluarkanlah pergub ini yang memiliki 5 poin diantaranya yaitu :
Dalam pergub ini tertulis busana adat Busana adat Bali digunakan setiap Hari Kamis, Hari Purnama, Hari Tilem, Hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi kabupaten/kota. Ini adalah sebuah upaya agar umat Bali bisa terbiasa menggunakan busana adat.
Bahasa adalah alat komunikasi seseorang, melalui bahasa kita bisa mengetahui identitas seseorang, salah satunya bahasa Bali yang wajib kita pergunakan setiap saat, pergub ini mengatur bagaimana kita bisa melindungi dan berkomunikasi dengan bahasa bali secara baik dan benar upaya ini dilakukan untuk menghormati dan menjaga warisan leluhur kita, selain bahasa ada juga aksara, dan sastra. Apabila kita bicara mengenai aksara dan sastra pasti akan mengarah ke hal yang spritual, bukan hanya spritual saja namun termasuk juga dalam budi pekerti dan pengetahuan dimana aksara adalah huruf-huruf bali yang keagungannya tersirat dalam berbagai lontar-lontar dan juga ada dalam diri seseorang apabila menekuni spritual yang nantinya dapat membantu kehidupan kita, begitu juga dengan sastra, sastra ialah suatu karya tulis ataupun kitab yang mengandung nilai-nilai atau perdoman hidup dan spritual.
Ketiga komponen ini yaitu bahasa, aksara dan sastra sangat begitu penting kita lindungi, tak hanya kita lindungi saja namun kita perlu pelajari agar Jnana kita dapat menguasai 3 komponen tersebut sehingga hidup kita akan terarah lebih baik lagi, dan juga jangan lupa untuk saling berbagi dan mengingatkan kepada sesama manusia untuk dapat berjalan di atas kebenaran (dharma) sesuai sastra dan menggunakan bahasa bali serta tulisan bali (aksara) yang baik.
Selain diimplementasikan pada kehidupan sehari-hari, ada pula Bulan Bahasa Bali yang akan diselenggarakan pada bulan Februari mendatang, dalam kegiatan bulan bahasa ini kita bisa semakin memperkuat jati diri orang bali dan perlu lebih menghargai bahasa daerah sendiri, daerah bali dengan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari
Sampah adalah masalah yang tak ada habisnya, salah satunya adalah sampah plastik, kenapa sampah plastik begitu berbahaya? karena sampah plastik mengandung dioksin yang dapat berakibat buruk bagi lingkungan, dan kesehatan tubuh manusia, sampah plastik yang kita gunakan 5 menit saja dapat berakibat buruk 500 tahun kedepan, plastik akan selalu menyebarkan zat beracunnya (dioksin) selama ia masih kita gunakan, dan untuk mengatasi hal ini sangatlah sulit, contohnya apabila kita buang sembarangan tentu akan merusak lingkungan bisa terjadi banjir, pencemaran air, apabila kita tanam akan merusak kesuburan tanah, apabila kita bakar akan menyebabkan polusi udara, apalabila kita hirup tentu akan mengakibatkan kanker, penyakit paru-paru, masalah reproduksi, dan penyakit lainnya.
Nangun Sat Kerthi Loka Bali Harga Mati ! itu adalah seruan atau slogan yang harus kita pegang teguh, pergub ini adalah salah satunya, memulai kebiasaan agar membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai, bahkan kalau bisa alangkah baiknya jangan membeli sesuai yang berpotensi menjadi sampah apalagi mengandung plastik, dalam pergub ini juga pemerintah membentuk kesadaran diri kita agar dapat menjaga ibu pertiwi atau alam bali ini agar tetap bersih, suci dan lestari sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, hal sederhana yang bisa kita terapkan ialah membawa tas belanja dari rumah, membawa botol minuman dari rumah sehingga sampah plastik tidak menumpuk dan umat bali beserta wisatawan yang berlibur ke bali semakin nyaman dan kesucian alam akan lebih terjaga.
UMKM adalah tulang punggung perekonomian di Indonesia, salah satunya produk lokal bali yang meliputi pertanian, perikanan, dan industri lokal, hal ini perlu kita jaga dan support agar perekonomian di bali dapat meningkat serta SDM Bali lebih teredukasi dalam masalah produk lokal, tak hanya fokus ke produk tapi pemerintah juga fokus dalam pemasaran, dan pemanfaatannya, hendaknya kita bisa melakukan pemasaran yang baik dan pemanfaatan yang baik sehingga produk lokal bali dapat dinikmati oleh seluruh komponen masyarakat ataupun wisatawan.
Pergub ini akan menjadi jembatan antara pelaku pariwisata dan petani, harapannya dengan skema perekonomian ini akan meningkatkan perekonomian, serta efisiensi dan terjadinya keseimbangan antara struktur pariwisata dan pertanian.
Mari kita bersama-sama menjaga dan melestarikan budaya, seni, tradisi adat Alam Bali beserta isi lainnya agar Alam Bali tetap suci, bertaksu, dan dikagumi diseluruh dunia.
Nangun Sat Kerthi Loka Bali Harga Mati !
Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), yakni Peraturan Gubernur Bali , Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakaian,Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali
Nangun Sat Kerthi Loka Bali Harga Mati
Peraturan Gubernur (Pergub) diatas semuanya mengenai perlindungan konsep-konsep warisan leluhur yang dimana semakin majunya perkembangan zaman mengakibatkan semakin turunnya pelestarian budaya Bali sehingga hal ini dapat merusak citra Bali yang dikenal begitu lekat dengan budaya dan tradisi adatnya, masyarakat perlu bersinergi bersama pemerintah untuk menjaga bersama-sama budaya dan tradisi bali karena tanpa adanya tradisi adat dan budaya tentu bali akan terganggu secara sekala dan niskalanya, contohnya pariwisata bisa menurun, perekonomian masyarakat bali semakin menurun, dan lain sebagainya. "Nangun Sat Kerthi Loka Bali Harga Mati" adalah slogan atau seruan saya untuk menjaga keagungan, taksu kan kesucian alam bali secara sekala dan niskala, harapannya teman-teman bisa memiliki semangat yang sama dan kebanggan tinggi sebagai orang bali untuk berperan serta dalam perlindungan tradisi adat dan budaya Bali. Untuk itu, agar lebih memahami mari kita bedah singkat satu persatu isi dari Pergub diatas.Pergub Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali
![]() |
| Photo by Ruben Hutabarat |
Pakaian tradisional atau busana adat merupakan salah satu warisan leluhur yang mencerminkan identitas seseorang, dalam busana adat Bali seseorang tentu akan terlihat lebih santun, beretika, bermoral, dan tak lepas dari spiritualnya. Percaya atau tidak, busana adat bali apabila dilihat oleh orang lain yang pertama dipikirkan ialah kesantunan dan taksu Bali. Untuk menjaga busana adat bali, maka dikeluarkanlah pergub ini yang memiliki 5 poin diantaranya yaitu :
Dalam pergub ini tertulis busana adat Busana adat Bali digunakan setiap Hari Kamis, Hari Purnama, Hari Tilem, Hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi kabupaten/kota. Ini adalah sebuah upaya agar umat Bali bisa terbiasa menggunakan busana adat.
Busana Adat Bali untuk laki-laki, sebagai berikut :
- Udeng
- Baju
- Selendang
- Kampuh
- Kamen
Busana Adat Bali untuk perempuan, sebagai berikut :
- Tata Rambut Rapi
- Kebaya
- Selendang
- Kamen
Pergub Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali
![]() |
| Photo by Tribun Bali |
Bahasa adalah alat komunikasi seseorang, melalui bahasa kita bisa mengetahui identitas seseorang, salah satunya bahasa Bali yang wajib kita pergunakan setiap saat, pergub ini mengatur bagaimana kita bisa melindungi dan berkomunikasi dengan bahasa bali secara baik dan benar upaya ini dilakukan untuk menghormati dan menjaga warisan leluhur kita, selain bahasa ada juga aksara, dan sastra. Apabila kita bicara mengenai aksara dan sastra pasti akan mengarah ke hal yang spritual, bukan hanya spritual saja namun termasuk juga dalam budi pekerti dan pengetahuan dimana aksara adalah huruf-huruf bali yang keagungannya tersirat dalam berbagai lontar-lontar dan juga ada dalam diri seseorang apabila menekuni spritual yang nantinya dapat membantu kehidupan kita, begitu juga dengan sastra, sastra ialah suatu karya tulis ataupun kitab yang mengandung nilai-nilai atau perdoman hidup dan spritual.
Ketiga komponen ini yaitu bahasa, aksara dan sastra sangat begitu penting kita lindungi, tak hanya kita lindungi saja namun kita perlu pelajari agar Jnana kita dapat menguasai 3 komponen tersebut sehingga hidup kita akan terarah lebih baik lagi, dan juga jangan lupa untuk saling berbagi dan mengingatkan kepada sesama manusia untuk dapat berjalan di atas kebenaran (dharma) sesuai sastra dan menggunakan bahasa bali serta tulisan bali (aksara) yang baik.
Selain diimplementasikan pada kehidupan sehari-hari, ada pula Bulan Bahasa Bali yang akan diselenggarakan pada bulan Februari mendatang, dalam kegiatan bulan bahasa ini kita bisa semakin memperkuat jati diri orang bali dan perlu lebih menghargai bahasa daerah sendiri, daerah bali dengan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari
Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
![]() |
| Photo by Bali Puspa News |
Nangun Sat Kerthi Loka Bali Harga Mati ! itu adalah seruan atau slogan yang harus kita pegang teguh, pergub ini adalah salah satunya, memulai kebiasaan agar membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai, bahkan kalau bisa alangkah baiknya jangan membeli sesuai yang berpotensi menjadi sampah apalagi mengandung plastik, dalam pergub ini juga pemerintah membentuk kesadaran diri kita agar dapat menjaga ibu pertiwi atau alam bali ini agar tetap bersih, suci dan lestari sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, hal sederhana yang bisa kita terapkan ialah membawa tas belanja dari rumah, membawa botol minuman dari rumah sehingga sampah plastik tidak menumpuk dan umat bali beserta wisatawan yang berlibur ke bali semakin nyaman dan kesucian alam akan lebih terjaga.
Pergub Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
![]() |
| Photo by Nuswantara |
UMKM adalah tulang punggung perekonomian di Indonesia, salah satunya produk lokal bali yang meliputi pertanian, perikanan, dan industri lokal, hal ini perlu kita jaga dan support agar perekonomian di bali dapat meningkat serta SDM Bali lebih teredukasi dalam masalah produk lokal, tak hanya fokus ke produk tapi pemerintah juga fokus dalam pemasaran, dan pemanfaatannya, hendaknya kita bisa melakukan pemasaran yang baik dan pemanfaatan yang baik sehingga produk lokal bali dapat dinikmati oleh seluruh komponen masyarakat ataupun wisatawan.
Pergub ini akan menjadi jembatan antara pelaku pariwisata dan petani, harapannya dengan skema perekonomian ini akan meningkatkan perekonomian, serta efisiensi dan terjadinya keseimbangan antara struktur pariwisata dan pertanian.
Mari kita bersama-sama menjaga dan melestarikan budaya, seni, tradisi adat Alam Bali beserta isi lainnya agar Alam Bali tetap suci, bertaksu, dan dikagumi diseluruh dunia.
Nangun Sat Kerthi Loka Bali Harga Mati !





Komentar
Posting Komentar